Pembangunan Zona Integritas
Kementerian Agama Kota Salatiga

Area 1: Manajemen Perubahan

Pengertian

Manajemen Perubahan merupakan area pertama dalam pembangunan Zona Integritas. Fokus utamanya adalah menciptakan komitmen bersama, membangun budaya kerja birokrasi yang berintegritas, serta menumbuhkan pola pikir dan budaya kerja yang melayani.

Tujuan

Tahapan Pelaksanaan

  1. Pembentukan Tim Kerja: Membentuk tim pembangunan Zona Integritas yang solid dan berintegritas.
  2. Penyusunan Rencana Kerja: Menetapkan langkah-langkah strategis, target, serta indikator keberhasilan.
  3. Sosialisasi dan Internaliasi: Menyebarluaskan informasi serta menanamkan nilai-nilai integritas ke seluruh pegawai.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pengawasan rutin untuk memastikan pelaksanaan sesuai rencana.
  5. Pelaporan: Mendokumentasikan progres dan hasil sebagai bentuk transparansi.

Hasil yang Diharapkan

Dengan terlaksananya Manajemen Perubahan, diharapkan seluruh pegawai memiliki kesadaran yang sama akan pentingnya integritas, sehingga terbentuk birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani masyarakat dengan optimal.

Unduh Evidence di sini

Area 2: Penataan Tata Laksana

Pengertian

Penataan Tata Laksana merupakan area kedua dalam pembangunan Zona Integritas. Fokus utamanya adalah meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta keterpaduan sistem, proses, dan prosedur kerja instansi agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Tujuan

Tahapan Pelaksanaan

  1. Penyusunan Prosedur Operasional (SOP): Membuat SOP yang jelas, terukur, dan mudah dipahami.
  2. Penerapan Sistem Berbasis Teknologi Informasi: Digitalisasi layanan dan penggunaan aplikasi untuk mempercepat proses.
  3. Evaluasi Proses Bisnis: Menyederhanakan alur kerja agar tidak berbelit-belit.
  4. Peningkatan Keterpaduan: Membangun integrasi antar unit kerja agar koordinasi lebih efektif.
  5. Monitoring dan Evaluasi: Mengawasi secara berkala pelaksanaan tata laksana agar sesuai dengan standar.

Hasil yang Diharapkan

Melalui Penataan Tata Laksana, diharapkan tercipta birokrasi yang lebih modern, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, serta bebas dari praktik korupsi.

Unduh Evidence di sini

Area 3: Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

Pengertian

Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur adalah area ketiga dalam pembangunan Zona Integritas. Fokusnya adalah meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta integritas aparatur melalui pengelolaan SDM yang transparan, akuntabel, dan berbasis merit system.

Tujuan

Tahapan Pelaksanaan

  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai: Analisis jabatan dan beban kerja untuk menentukan jumlah serta kualitas SDM yang dibutuhkan.
  2. Proses Rekrutmen Transparan: Perekrutan aparatur berdasarkan kompetensi, terbuka, dan akuntabel.
  3. Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi: Pelatihan, diklat, serta pengembangan karier untuk meningkatkan kapasitas pegawai.
  4. Penilaian Kinerja: Menerapkan sistem evaluasi kinerja berbasis objektif, terukur, dan adil.
  5. Pemberian Reward dan Punishment: Memberikan penghargaan bagi pegawai berprestasi serta sanksi tegas bagi yang melanggar aturan.

Hasil yang Diharapkan

Dengan Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, diharapkan tercipta sumber daya manusia yang profesional, disiplin, berintegritas, serta memiliki orientasi pelayanan publik yang prima. Aparatur menjadi motor penggerak terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani.

Unduh Evidence di sini

Area 4: Penguatan Akuntabilitas

Pengertian

Penguatan Akuntabilitas merupakan area keempat dalam pembangunan Zona Integritas. Area ini berfokus pada peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah agar setiap program dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

Tujuan

Tahapan Pelaksanaan

  1. Peningkatan Keterlibatan Pimpinan: Pimpinan aktif dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kinerja.
  2. Penyusunan Perjanjian Kinerja: Menetapkan target dan indikator kinerja secara jelas dan terukur.
  3. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan evaluasi rutin atas capaian kinerja untuk perbaikan berkelanjutan.
  4. Pelaporan Akuntabilitas: Menyusun laporan kinerja instansi (LKjIP) secara transparan dan tepat waktu.
  5. Keterbukaan Informasi: Menyediakan akses publik terhadap capaian kinerja dan hasil evaluasi.

Hasil yang Diharapkan

Dengan Penguatan Akuntabilitas, diharapkan terwujud instansi pemerintah yang berorientasi hasil (result oriented), transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Setiap pegawai memahami tanggung jawabnya dan kinerja instansi dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Unduh Evidence di sini

Area 5: Penguatan Pengawasan

Pengertian

Penguatan Pengawasan merupakan area kelima dalam pembangunan Zona Integritas. Fokus utamanya adalah mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui pengawasan internal yang efektif, transparan, dan berintegritas.

Tujuan

Tahapan Pelaksanaan

  1. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP): Mengoptimalkan peran pengendalian internal untuk mengawasi jalannya organisasi.
  2. Peningkatan Whistleblowing System: Menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat maupun pegawai yang aman dan terpercaya.
  3. Transparansi Layanan: Membuka akses informasi publik melalui media digital dan papan informasi.
  4. Penguatan Aparat Pengawasan Internal: Meningkatkan kapasitas auditor dan pengawas internal.
  5. Monitoring & Evaluasi: Melakukan evaluasi berkala terhadap laporan pengaduan, tindak lanjut, dan efektivitas pengawasan.

Hasil yang Diharapkan

Dengan Penguatan Pengawasan, diharapkan terwujud lingkungan birokrasi yang bebas dari praktik korupsi, transparan, dan akuntabel. Pegawai lebih berhati-hati dalam bekerja, masyarakat merasa percaya, serta tercipta sistem pengawasan yang adil dan efektif.

Unduh Evidence di sini

Area 6: Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Pengertian

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik merupakan area keenam dalam pembangunan Zona Integritas. Area ini menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, dan transparan untuk memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat.

Tujuan

Tahapan Pelaksanaan

  1. Standarisasi Layanan: Menyusun standar pelayanan publik (SPP) yang jelas, mudah diakses, dan dipahami masyarakat.
  2. Inovasi Layanan: Mengembangkan layanan berbasis teknologi informasi (aplikasi, website, loket online).
  3. Survei Kepuasan Masyarakat: Melakukan survei rutin untuk mengukur kualitas layanan dan menindaklanjuti hasilnya.
  4. Transparansi Informasi: Menyediakan informasi pelayanan melalui media digital, papan pengumuman, dan brosur.
  5. Peningkatan Kompetensi Petugas: Memberikan pelatihan, pembinaan etika, dan sikap melayani yang prima.

Hasil yang Diharapkan

Dengan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, diharapkan terwujud pelayanan yang lebih profesional, cepat, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat merasa puas, percaya, dan merasakan langsung manfaat dari birokrasi yang bersih dan melayani.

Unduh Evidence di sini