Pelaksanaan program Anti Gratifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga merupakan bagian penting dari upaya membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas. Program ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran seluruh pegawai agar menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Langkah-Langkah Pelaksanaan Program Anti Gratifikasi
- Menyusun dan mensosialisasikan kebijakan anti gratifikasi kepada seluruh pegawai melalui kegiatan internal dan media informasi.
- Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai pusat pengelolaan laporan dan pengawasan penerimaan gratifikasi.
- Menetapkan prosedur pelaporan gratifikasi, baik secara manual maupun melalui sistem pelaporan elektronik yang mudah diakses.
- Memberikan pelatihan dan pembinaan integritas kepada ASN agar memahami risiko dan dampak gratifikasi.
- Menyediakan sarana pelaporan yang aman dan rahasia bagi pegawai atau masyarakat yang ingin melaporkan dugaan gratifikasi.
- Melakukan evaluasi dan pelaporan berkala untuk mengukur efektivitas implementasi kebijakan anti gratifikasi.